Dinas Pariwisata mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Pariwisata serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Dinas Pariwisata dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi, meliputi:
a. perumusan kebijakan urusan Pariwisata
b. pelaksanaan kebijakan urusan Pariwisata
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan Pariwisata
d. pelaksanaan administrasi Dinas Pariwisata
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Sekretaris Dinas Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi, pelaksanaan dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Pariwisata.
Sekretaris Dinas Pariwisata dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi, meliputi:
a. penyiapan bahan perumusan rencana kerja pengelolaan kepegawaian dan umum, keuangan dan asset, serta perencanaan dan program
b. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengelolaan kepegawaian dan umum, keuangan dan asset, serta perencanaan dan program
c. penyiapan bahan pembinaan teknis operasional, pelayanan administrasi, keuangan, asset, kepegawaian, rumah tangga dan umum
d. penyiapan bahan pengendalian dan pemantauan penyelenggaraan pengelolaan keuangan, asset, kepegawaian, rumah tangga dan umum
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan kesekretariatan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya
Sub Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas, meliputi:
a. melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan Sub Bagian Kepegawaian dan Umum
b. melaksanakan surat-menyurat dokumentasi dan kearsipan
c. melaksanakan penyusunan kebutuhan sarana dan prasarana
kantor serta urusan rumah tangga, perlengkapan, kebersihan,
keamanan, dan ketertiban kantor
d. melaksanakan menyusun bahan ketatalaksanaan tugas dinas
e. melaksanakan penyiapan bahan analisis jabatan (ANJAB) dan analisis beban kerja (ABK)
f. melaksanakan urusan administrasi kepegawaian berkenaan dengan informasi kepegawaian, kenaikan pangkat, gaji berkala, pensiun, kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, tabungan dan
asuransi pegawai, penghargaan, peningkatan kesejahteraan pegawai, pendidikan pelatihan, dan ujian dinas
g. melaksanakan pelayanan keprotokolan dan penyelenggaraan rapat dinas
h. melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin terhadap aparatur
yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku
i. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kinerja sub bagian kepegawaian dan umum
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Sub Bagian Perencanaan/Program, Keuangan dan Aset mempunyai tugas, meliputi
a. melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan sub bagian perencanaan/program, keuangan dan aset
b. melaksanakan koordinasi penyusunan rencana strategis dan
program kerja
c. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan laporan kinerja
d. melaksanakan penyiapan bahan pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan tugas
e. melaksanakan verifikasi, akutansi, penatausahaan, pembukuan keuangan perbendaharaan, pelaporan keuangan, dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan pembuatan daftar gaji serta tambahan penghasilan
f. melaksanakan penyiapan bahan pertanggungjawaban keuangan
g. melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan sarana dan
prasarana perlengkapan kantor serta pengadaan, penyimpanan, pendistribusian serta inventarisasi
h. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan dan laporan kinerja
i. melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin terhadap aparatur
yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku
j. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kinerja sub bagian perencanaan/program, keuangan dan aset
k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam rangka menyiapkan penyusunan program kerja dan perumusan kebijakan teknis di bidang Destinasi dan Industri Pariwisata
Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan perencanaan program dan kegiatan bidang
destinasi dan industri pariwisata
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang destinasi dan industri
pariwisata
c. penyiapan pelaksanaan pembinaan, pengembangan penyediaan fasilitas pelayanan di bidang destinasi dan industri pariwisata
d. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pengembangan bidang destinasi, industri dan
kelembagaan pariwisata
e. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pembangunan dan
perintisan daya tarik wisata dalam rangka pertumbuhan pengembangan bidang destinasi, industri dan kelembagaan pariwisata
f. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pengembangan bidang destinasi, industri dan kelembagaan pariwisata
g. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan suvervisi
pengembangan bidang destinasi, industri dan kelembagaan pariwisata
h. penyiapan pelaksanaan administrasi pengembangan destinasi dan industri pariwisata
i. penyiapan penjatuhan hukuman disiplin terhadap aparatur yang
melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku
j. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja bidang destinasi dan industri pariwisata
k. pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
Bidang Pemasaran Pariwisata mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam rangka menyiapkan penyusunan program kerja dan perumusan kebijakan teknis di bidang pemasaran pariwisata.
Bidang Pemasaran Pariwisata dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana program dan kegiatan
bidang pemasaran pariwisata
b. penyiapan bahan kerja sama pengembangan pemasaran pariwisata dengan institusi/lembaga di dalam dan luar negeri
c. penyiapan bahan pengembangan promosi pariwisata secara terpadu baik di dalam maupun di luar negeri
d. penyiapan pembinaan, partisipasi dan fasilitasi penyelenggaraan
promosi kepariwisataan terpadu antar/dengan pemerintah daerah
dan stakeholder pariwisata lainnya
e. penyiapan pengelolaan pusat Informasi pariwisata, pemberian
layanan informasi dan menyebarkan bahan informasi kepada
wisatawan dan masyarakat
f. penyiapan bahan penelitian dan pengembangan potensi pasar kepariwisataan
g. penyiapan penjatuhan hukuman disiplin terhadap aparatur yang
melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku
h. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja bidang pemasaran pariwisata
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan
tugas dan fungsinya
Bidang Ekonomi Kreatif mempunyai tugas membantu Kepala Dinas
dalam rangka menyiapkan penyusunan program kerja dan
perumusan kebijakan teknis di bidang ekonomi kreatif
Bidang Ekonomi Kreatif dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi, meliputi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana program dan kegiatan bidang ekonomi kreatif
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan terkait proses kreasi, produksi, distribusi maupun komersialisasi produk/karya kreatif berbasis seni dan budaya serta media, desain dan iptek
c. penyiapan penyediaan prasarana zona/ruang/kota kreatif sebagai media berekspresi, berpromosi dan berinteraksi bagi insan kreatif
d. penyiapan bahan pengembangan, penelitian ekonomi kreatif sehingga tercipta jejaring kreatif untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas karya kreatif yang sudah ada serta mendorong penciptaan karya kreatif baru
e. penyiapan pembinaan, perlindungan, pemberian penghargaan/ apresiasi terhadap pelaku dan karya kreatif
f. penyiapan bahan pemberian rekomendasi dan izin pelaksanaan event-event kreatif berbasis seni dan budaya serta media, desain dan IPTEK
g. penyiapan bahan fasilitasi dan kerja sama industri ekonomi kreatif melalui forum, gathering, festival, diskusi, talkshow, coaching kreasi dan produkis atau kegiatan lainnya
h. penyiapan pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin terhadap aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
i. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja Bidang Ekonomi Kreatif j. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya